Apa Itu Deface ? Ini Dia Penjelasanya - SnoozeDev



Deface adalah salah satu metode untuk meretas website yang mempunyai kerentanan tertentu seperti SQL injection, XSS, LFI, Dan Masih banyak lagi, dari sebagian besar orang yang sudah saya Tanyakan perihal "Apa Alasan Kamu Deface Website?" Kebanyakan hanya untuk bersenang senang, di indonesia sudah banyak orang yang suka deface web, dari remaja / dewasa juga sudah banyak yang melakukan tindak kriminal ini. ada salah satu defacer di indonesia yang diwaspadai dunia, dia Hmei7 pada 2013 lalu, Bahkan eHacking news pernah mengulas bahwa dia juga berhasil melumpuhkan lebih dari 5000 website dalam waktu 2 hari saja. karena itu Hmei7 dikenal sebagai Mass Defacer Dunia.  tapi itu dulu, sekarang banyak defacer defacer baru bermunculan dan senang melakukan defacing tersebut.

Bahaya Deface Untuk Website Kamu

yap! jika website kamu di Hack pasti kesel banget kan ? ini karena ada celah atau bug yang ada di website kamu, sehingga defacer bisa masuk kedalam Cpanel Dan bahkan bisa memasukan Shell Backdoor kedalam website kamu, defacer tersebut bisa melakukan Upload File, Rename File, Delete File Selayaknya Administrator. sayang banget kan kalo website kamu di hack, udah capek capek ngoding seharian bahkan berminggu minggu, eh di deface. dari faktor lain juga defacer mendapatkan untung dengan berjualan Shell yang sudah tertanam di dalam website kamu loh, Harganya bervariasi dari 1.5$ per Shell. selain itu, defacer juga bisa meng-crack Cpanel kamu sehingga kamu gak bisa mengakses Cpanel yang sudah kamu beli di penyedia Cpanel, Bahaya Banget Kan ?. 

Deface Adalah Tindak Kriminal

ya! deface adalah tindak kriminal yang sudah ada di UU ITE (Undang Undang Informasi Dan Transaksi Elektronik). kamu akan dipenjara jika melanggar Undang Undang Tersebut. 
Jakarta, Kominfo - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Tifatul Sembiring menegaskan, peretasan adalah suatu pelanggaran hukum. Di Indonesia, aturan soal peretasan telah dimuat dalam Undang-Undang (UU) 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ITE).
Pasal 30 ayat 1, ayat 2, dan atau ayat 3 UU No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), berbunyi (1) Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik orang lain dengan cara apa pun.
(2) Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.
Dan, (3) Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan.
Selain itu juga Pasal 32 ayat 1 UU No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang berbunyi (1) Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik orang lain atau milik publik.
Aturan lainnya, Pasal 22 huruf B Undang-Undang 36/1999 tentang Telekomunikasi yang berbunyi Setiap orang dilarang melakukan perbuatan tanpa hak, tidak sah, atau memanipulasi akses ke jaringan telekomunikasi; dan atau akses ke jasa telekomunikasi; dan atau akses ke jaringan telekomunikasi khusus.
Sebelumnya diberitakan bahwa hacker Indonesia berhasil meretas berbagai situs di Australia, termasuk laman intelijen Australian Secret Intelligence Service (ASIS). Situs tersebut dikabarkan tiba-tiba berhenti beroperasi pada Senin (11/11), lantaran terkena serangan distributed denial of service (DDoS).
Aksi penyerangan itu dilakukan para hacker Indonesia menanggapi aksi penyadapan yang diduga dilakukan Pemerintah Australia terhadap Pemerintah Indonesia, beberapa waktu lalu (Az). 

Cara Agar Website Kamu Tidak Di Deface

nah jika kamu ingin mengamankan agar website kamu aman, kamu bisa tuh nyari di internet yang menyediakan jasa Patch Web Yang Memiliki Bug, Ada Banyak Juga Mantan Defacer Yang Sudah Beralih Profesi menjadi Pentester. cara kerja nya hampir mirip Pentester Mencari celah di website kamu, tapi tenang pentester tidak akan merusak website kamu, malahan memberi tahu kamu jika websitenya memiliki celah keamanan, kamu juga bisa menyuruh agar segera dilakukan Patch Agar Website kamu aman dari serangan defacer.

ya mungkin itu saja penjelasan dari saya, pantengin Terus website ini ya !

Belum ada Komentar untuk "Apa Itu Deface ? Ini Dia Penjelasanya - SnoozeDev"

Posting Komentar

Iklan Atas

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel